JAKARTA - Upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus menjadi perhatian pemerintah.
Keterlibatan tokoh agama dipandang memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat. Langkah ini diyakini mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi aset keagamaan di berbagai daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan pentingnya kolaborasi tersebut. Ia menilai tokoh agama memiliki pengaruh kuat dalam menggerakkan umat. Sinergi ini diharapkan mendorong penyelesaian sertifikasi secara bertahap dan menyeluruh.
Menurut Nusron, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi. Proses ini menyangkut kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi sosial. Oleh karena itu, peran aktif semua pihak menjadi sangat diperlukan.
Target Sertifikasi Rumah Ibadah Secara Menyeluruh
Nusron menyampaikan target ambisius selama masa kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN. Ia ingin memastikan tidak ada lagi rumah ibadah dan fasilitas keagamaan yang belum bersertifikat. Target tersebut mencakup masjid, sekolah, madrasah, pesantren, hingga makam.
“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu persatu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf. Pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama pencapaian target tersebut. Keterlibatan tokoh agama diharapkan mempercepat proses di lapangan.
Tanggung Jawab Moral dalam Penyelesaian Wakaf
Sebagai pimpinan di Kementerian ATR/BPN, Nusron mengaku memiliki tanggung jawab moral besar. Ia merasa berkewajiban mendorong penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum di masa depan.
“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau tidak mengumpulkan Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” ungkapnya.
Ungkapan tersebut menegaskan dimensi moral dan spiritual dalam kebijakan sertifikasi tanah wakaf. Pemerintah tidak hanya mengejar target administratif. Kepastian hukum bagi aset keagamaan menjadi prioritas utama.
Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional
Berdasarkan data estimasi nasional, jumlah bidang tanah wakaf di Indonesia mencapai 532.013 bidang. Dari total tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen telah bersertifikat. Capaian sertifikasi sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 23.888 bidang.
Angka tersebut menunjukkan progres yang cukup signifikan. Namun demikian, masih terdapat hampir setengah bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kondisi ini menjadi tantangan yang perlu diselesaikan secara berkelanjutan.
Percepatan sertifikasi menjadi semakin penting mengingat potensi konflik agraria. Tanah wakaf tanpa kepastian hukum rawan menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, kolaborasi lintas pihak terus diperkuat.
Fokus Percepatan di Daerah dan Harapan Ke Depan
Di tingkat daerah, Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah tanah wakaf cukup besar. Estimasi menunjukkan terdapat 87.795 bidang tanah wakaf di provinsi tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertifikat.
Capaian sertifikasi di Jawa Barat sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 1.477 bidang. Angka ini menunjukkan upaya percepatan terus berjalan. Namun ruang peningkatan masih terbuka lebar.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Nusron berharap proses sertifikasi dapat terus ditingkatkan. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.
“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, bayangkan rumahnya Gusti Allah tempat kita sujud, tempat kita ibadah, tempat kita mengadu kepada Tuhan ini secara hukum ada kepastian,” katanya.