JAKARTA - Upaya mengatasi persoalan sampah perkotaan tidak lagi hanya berfokus pada pengelolaan akhir, tetapi juga diarahkan pada pemanfaatan teknologi yang mampu memberi nilai tambah.
Pemerintah memandang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik sebagai salah satu solusi strategis untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus kebutuhan energi. Dalam konteks inilah peran infrastruktur pendukung menjadi krusial agar teknologi PSEL dapat beroperasi optimal dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum mengambil peran penting dalam memastikan kesiapan infrastruktur yang menopang kinerja teknis PSEL. Fasilitasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengolahan sampah, tetapi juga memperkuat sistem persampahan nasional secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Fokus Infrastruktur Untuk Keandalan PSEL
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah yang sifatnya mampu mendukung keandalan atau kinerja teknik Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik. Dukungan tersebut diarahkan agar PSEL dapat bekerja secara optimal sesuai desain teknologinya.
"Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah, baik di skala komunal (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle/TPS 3R) dan/atau skala kawasan (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/TPST), yang sifatnya mampu mendukung keandalan/kinerja teknik PSEL, dalam hal mengurangi kuantitas sampah dan menyeragamkan kualitas sampah yang harus diolah di PSEL," ujar Diana kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa sampah yang masuk ke fasilitas PSEL telah melalui proses awal yang memadai. Penyeragaman kualitas dan pengurangan volume di tahap awal dinilai sangat berpengaruh terhadap stabilitas operasional pembangkit energi dari sampah.
Manfaat Teknis Dan Efisiensi Operasional
Diana menyampaikan bahwa melalui fasilitasi infrastruktur pendukung tersebut, keandalan teknik PSEL diharapkan dapat tercapai dengan lebih baik. Dengan dukungan sistem pengolahan awal yang tepat, PSEL dapat beroperasi sesuai kapasitas yang direncanakan sejak awal pembangunan.
PSEL diharapkan mampu secara signifikan mengurangi volume atau massa residu yang masih harus diuruk di Tempat Pemrosesan Akhir sampah. Pengurangan residu ini tidak hanya berdampak pada penghematan lahan TPA, tetapi juga menekan potensi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi pembuangan akhir.
Selain itu, optimalisasi infrastruktur pendukung diyakini dapat mengurangi biaya pengolahan sampah di PSEL. Efisiensi ini juga berdampak pada pengurangan waktu henti atau downtime PSEL dalam mengolah sampah, sehingga pasokan energi listrik dari fasilitas tersebut menjadi lebih stabil.
Landasan Regulasi Dukungan Kementerian PU
Diana menjelaskan bahwa peran Kementerian PU dalam percepatan pembangunan PSEL memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam pasal 22 ayat (4) poin h disebutkan bahwa dalam percepatan pembangunan PSEL, Kementerian PU sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan dukungan perizinan dan nonperizinan. Dukungan ini mencakup penyederhanaan proses yang diperlukan bagi pengelolaan sampah dan pengembang PSEL.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi Kementerian PU untuk bergerak aktif dalam mendukung proyek-proyek PSEL. Dengan adanya kepastian regulasi, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Peran Ditjen Cipta Karya Dalam Persampahan
Terkait subsektor persampahan, Diana mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam aturan tersebut dijelaskan pembagian tugas yang jelas di internal kementerian.
Dalam pasal 430 poin c disebutkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, bertugas menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria terkait pengelolaan persampahan. Tugas ini mencakup seluruh subsistem persampahan yang menjadi fondasi operasional PSEL.
Infrastruktur yang dimaksud meliputi subsistem pewadahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Peran tersebut menempatkan Kementerian PU sebagai pembina keteknikan subsektor persampahan di tingkat nasional.
Penelaahan Infrastruktur Pendukung Lainnya
Diana menambahkan bahwa jika terdapat rencana fasilitasi terkait infrastruktur pendukung lainnya, baik yang berhubungan langsung dengan subsektor persampahan maupun infrastruktur penunjang lain, maka akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu. Penelaahan ini didasarkan pada tugas, pokok, dan fungsi Kementerian PU.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap dukungan infrastruktur yang diberikan tetap berada dalam koridor kewenangan kementerian. Dengan demikian, pelaksanaan proyek dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis.
Pendekatan ini juga bertujuan menjaga sinergi antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Pemerintah ingin setiap langkah percepatan PSEL berjalan terkoordinasi dan terarah.
Koordinasi Lintas Lembaga Dan Proyek Nasional
Dalam pelaksanaannya, Kementerian PU tidak bekerja sendiri. Diana menyebutkan bahwa kementeriannya berkoordinasi dengan Danantara, kementerian dan lembaga negara lain, serta pemerintah daerah dalam memberikan dukungan infrastruktur yang mendukung kinerja teknik PSEL.
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memulai pembangunan proyek Waste to Energy atau PSEL di 34 titik. Proyek ini menjadi bagian dari program hilirisasi nasional yang tengah didorong pemerintah.
Prasetyo menjelaskan bahwa proyek PSEL tersebut direncanakan akan memasuki tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking pada periode Januari hingga Maret mendatang. Dengan dukungan infrastruktur dari Kementerian PU, proyek PSEL diharapkan mampu menjadi solusi nyata pengelolaan sampah sekaligus penyedia energi terbarukan di Indonesia.