JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026.
Aturan ini diumumkan melalui kanal resmi pemerintah setelah ditetapkan dan diundangkan. Publikasi regulasi tersebut dilakukan ketika pelaksanaan anggaran tahun berjalan telah berlangsung.
Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025. Pengesahan dilakukan sebelum memasuki tahun anggaran yang baru. Namun, dokumen regulasi tersebut baru tersedia secara terbuka setelah operasional anggaran berjalan beberapa hari.
Kondisi ini tidak mengubah keabsahan hukum dari undang-undang tersebut. Seluruh ketentuan di dalamnya tetap menjadi dasar pelaksanaan keuangan negara. APBN 2026 pun resmi menjadi pedoman fiskal nasional.
Target Pendapatan dan Belanja Negara
Dalam UU APBN 2026, pendapatan negara direncanakan mencapai Rp3.153 triliun. Angka tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta hibah. Pemerintah menempatkan optimalisasi pendapatan sebagai fondasi pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, belanja negara dirancang sebesar Rp3.842 triliun. Belanja tersebut mencakup pengeluaran pemerintah pusat serta transfer ke daerah. Perencanaan ini diarahkan untuk menjaga kesinambungan program nasional dan daerah.
Selisih antara pendapatan dan belanja membentuk struktur fiskal yang terukur. Pemerintah menyesuaikan belanja dengan kebutuhan pembangunan jangka menengah. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional.
Struktur Defisit dan Pembiayaan Anggaran
Dalam tahun anggaran 2026, APBN mencatat defisit sebesar Rp689,14 triliun. Defisit tersebut dirancang untuk dibiayai melalui pembiayaan anggaran. Skema pembiayaan dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal negara.
Pembiayaan anggaran terdiri dari beberapa komponen utama. Pembiayaan utang tercatat sebesar Rp832,2 triliun, sedangkan pembiayaan investasi mencapai Rp203,05 triliun. Selain itu, terdapat pemberian pinjaman Rp404,15 triliun serta pembiayaan lainnya sebesar Rp60,4 triliun.
Pemerintah memastikan seluruh pembiayaan dilakukan secara terukur. Setiap komponen diarahkan untuk mendukung program prioritas. Pendekatan ini bertujuan menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.
Sasaran Pembangunan dan Indikator Utama
Pelaksanaan APBN 2026 diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan berkualitas. Target pendapatan nasional bruto per kapita ditetapkan sebesar US$5.520. Pemerintah juga menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca hingga 37,14 persen.
Indeks kualitas lingkungan hidup ditargetkan mencapai 76,67. Tingkat kemiskinan direncanakan turun pada kisaran 6,5 hingga 7,5 persen. Tingkat pengangguran terbuka ditetapkan pada rentang 4,44 hingga 4,96 persen.
Selain itu, rasio gini ditargetkan menurun menjadi 0,377 hingga 0,38. Kemiskinan ekstrem diupayakan berada pada kisaran nol hingga 0,5 persen. Indeks modal manusia ditargetkan meningkat menjadi 0,57.
Ketentuan Penyesuaian dan Perubahan APBN
Pemerintah membuka ruang penyesuaian APBN 2026 sesuai perkembangan keadaan. Penyesuaian tersebut harus diajukan dalam bentuk rancangan undang-undang perubahan APBN. Persetujuan DPR menjadi syarat sebelum tahun anggaran berakhir.
Penyesuaian dapat dilakukan apabila terjadi perubahan indikator ekonomi makro. Selain itu, perubahan kebijakan fiskal juga menjadi dasar penyesuaian anggaran. Pergeseran anggaran antarunit organisasi atau program turut diatur dalam ketentuan ini.
Kondisi lain mencakup penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya. Penurunan pertumbuhan ekonomi minimal 10 persen dari asumsi juga menjadi pemicu. Begitu pula deviasi asumsi makro dan penurunan penerimaan perpajakan dalam batas yang telah ditetapkan.