Bea Keluar Batu Bara

Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku Januari 2026, Tarif Masih Dibahas Pemerintah

Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku Januari 2026, Tarif Masih Dibahas Pemerintah
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku Januari 2026, Tarif Masih Dibahas Pemerintah

JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap komoditas batu bara belum akan diterapkan pada awal tahun 2026. 

Meski sebelumnya sempat direncanakan berlaku mulai 1 Januari, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan teknis dan belum memiliki dasar hukum final. Pemerintah pun memastikan bahwa keputusan terkait tarif dan waktu penerapan masih dapat berubah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan bea keluar batu bara belum berlaku per 1 Januari 2026. Hingga kini, pemerintah masih mendiskusikan besaran tarif sekaligus dasar pengenaan kebijakan tersebut, termasuk menyiapkan aturan pelaksanaannya di tingkat teknis.

“(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa usulan awal tarif bea keluar dirancang mengikuti pergerakan harga batu bara di pasar global. Dengan skema tersebut, tarif tidak bersifat tunggal, melainkan menyesuaikan level harga komoditas.

“Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya,” lanjutnya.

Skema Progresif Masih Digodok

Purbaya menjelaskan, dalam rancangan yang sedang dibahas, bea keluar batu bara akan bersifat progresif. Artinya, semakin tinggi harga batu bara, semakin besar tarif yang dikenakan. Skema tersebut dinilai lebih adil karena mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan pelaku usaha.

Dalam usulan tersebut, tarif 5 persen akan dikenakan ketika harga batu bara berada di level bawah. Sementara itu, tarif 8 persen diterapkan pada level harga menengah, dan 11 persen untuk harga yang berada di level tinggi. Namun demikian, seluruh angka tersebut masih bersifat usulan dan belum ditetapkan secara final.

“Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya,” ujar Purbaya.

Pembahasan kebijakan ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mengingat dampaknya yang cukup luas terhadap sektor pertambangan, penerimaan negara, serta daya saing ekspor batu bara Indonesia di pasar global.

Waktu Pemberlakuan Bisa Bergeser

Selain besaran tarif, waktu pemberlakuan bea keluar batu bara juga belum dipastikan. Purbaya membuka kemungkinan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak harus dimulai pada 1 Januari 2026, sebagaimana rencana awal pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini bahkan dapat diberlakukan secara surut, tergantung pada hasil akhir pembahasan dan kesiapan regulasi yang tengah disusun.

“(Iya, tidak berlaku 1 Januari), bisa berlaku surut juga,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki ruang fleksibilitas dalam menentukan waktu implementasi, seiring dengan proses finalisasi aturan yang dilakukan secara hati-hati.

Alasan Fiskal di Balik Bea Keluar

Purbaya juga memaparkan latar belakang fiskal yang mendorong pemerintah mengkaji pengenaan bea keluar batu bara. Ia menilai, selama ini struktur penerimaan negara dari sektor batu bara belum sepenuhnya optimal.

Menurutnya, meskipun perusahaan tambang telah membayar berbagai kewajiban seperti pajak dan royalti, negara justru masih harus mengembalikan dana dalam bentuk restitusi pajak yang nilainya cukup besar.

“Kalau saya lihat netnya, dia bayar pajak, bayar ini, bayar itu, bayar royalti segala macam, ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam. Karena itu, pemerintah berupaya mencari instrumen fiskal yang lebih adil dan berimbang.

Bukan untuk Mematikan Industri

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa rencana pengenaan bea keluar bukan bertujuan untuk mematikan industri batu bara nasional. Pemerintah, kata dia, justru berusaha mencari titik keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat luas.

“Dari sisi fiskal, tapi kan enggak gitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan hak negara atas pengelolaan sumber daya alam dapat terpenuhi secara optimal, tanpa mengorbankan keberlanjutan industri batu bara yang masih menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

Penerimaan untuk Program Publik

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa penerimaan negara dari sektor batu bara memiliki peran penting dalam pembiayaan berbagai program publik. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, penanganan bencana, serta program-program prioritas lainnya.

Karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan formula kebijakan bea keluar agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Tujuan kami bukan mematikan industri batu bara, tapi mengoptimalkan pelaksanaan hak-hak mereka sehingga negara mereka pun diuntungkan juga,” ujar Purbaya.

Aturan Masih Disiapkan

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi bea keluar batu bara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan aturan bea keluar batu bara dapat terbit sebelum akhir 2025, dengan rencana awal pemberlakuan pada 1 Januari 2026.

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara hingga sekitar Rp20 triliun per tahun. Namun, rencana tersebut juga menuai perhatian dari pelaku usaha di sektor pertambangan.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) meminta agar kebijakan fiskal diterapkan secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi industri, sehingga daya saing batu bara Indonesia tetap terjaga di pasar internasional.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan di tingkat teknis, pemerintah memastikan akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum kebijakan bea keluar batu bara benar-benar diterapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index