Sebelum Diperdagangkan di BMKS, Mineral Strategis Wajib Kantongi Status Layak dari OJK

Sebelum Diperdagangkan di BMKS, Mineral Strategis Wajib Kantongi Status Layak dari OJK

LIPUTANEKONOMI.COM — Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan setiap mineral dan komoditas strategis melewati uji mutu serta verifikasi kuantitas sebelum boleh diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026, tepatnya Pasal 50, yang menempatkan Lembaga Penilai Kesesuaian sebagai pintu masuk utama perdagangan komoditas strategis.

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan syarat baru bagi pelaku usaha tambang dan pedagang komoditas. Mineral strategis maupun komoditas strategis hanya bisa masuk ke Bursa Mineral dan Komoditas Strategis setelah mengantongi status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian.

Ketentuan itu tertulis dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, khususnya Pasal 50. Regulator menegaskan status tersebut menjadi prasyarat mutlak, bukan sekadar kelengkapan administratif.

"Mineral strategis dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK)," demikian bunyi pasal tersebut.

Empat Syarat yang Harus Dilewati Sebelum Status Layak Terbit

Ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui sebelum sebuah produk menyandang status layak. Pemeriksaan mutu menjadi langkah pertama, disusul verifikasi kuantitas agar volume yang dicatat sesuai kondisi riil.

Produk juga wajib disimpan di gudang yang sudah mendapat persetujuan Bursa. Persyaratan administratif serta ketentuan lain dalam Peraturan Bursa melengkapi daftar kewajiban tersebut.

Tata cara pemberian status layak akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Bursa. Begitu seluruh syarat terpenuhi, Lembaga Kustodian Elektronik menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas mineral atau komoditas bersangkutan.

Satu Ekosistem dari Perdagangan sampai Bukti Kepemilikan Digital

BMKS dirancang menyatukan berbagai fungsi dalam satu ekosistem terpadu. Perdagangan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi berada dalam satu atap yang sama.

Fungsi penyimpanan hingga pengelolaan bukti kepemilikan secara elektronik turut masuk ke dalam sistem. Ekosistem ini juga mencakup manajemen risiko, mekanisme harga dan mutu, instrumen keuangan berbasis digital, serta infrastruktur pendanaan dan pendukung lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, harga di BMKS diharapkan terbentuk dari transaksi pasar yang wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Bagi pelaku usaha, kepastian mutu dan kuantitas ini berpotensi mempermudah akses pembiayaan karena komoditas yang tersimpan punya bukti kepemilikan yang jelas.

Implikasi bagi Pedagang dan Pemegang Kepentingan Komoditas

Kewajiban uji mutu dan verifikasi kuantitas menambah lapisan biaya di sisi hulu. Pedagang yang selama ini menjual komoditas tanpa sertifikasi perlu menyesuaikan proses bisnisnya agar tidak tertahan di gerbang bursa.

Di sisi lain, investor dan pembeli industri memperoleh jaminan atas kualitas barang yang ditransaksikan. Risiko sengketa akibat perbedaan mutu atau jumlah kiriman bisa ditekan karena semuanya terverifikasi sebelum masuk sistem perdagangan.

Yang perlu dicermati, implementasi aturan ini bergantung pada kesiapan Lembaga Penilai Kesesuaian dan gudang-gudang yang mendapat persetujuan Bursa. Tanpa infrastruktur yang memadai, alur perdagangan komoditas strategis berpotensi tersendat di tahap awal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index