JAKARTA - Pemerintah mulai merumuskan ulang kebijakan pengenaan bea keluar batu bara agar tetap seimbang antara kepentingan negara dan keberlanjutan usaha.
Di tengah dinamika harga komoditas global dan rencana penataan ulang produksi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Keuangan membuka ruang pembahasan agar kebijakan fiskal tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan penghitungan bea keluar batu bara tidak akan dilakukan sepihak. Pemerintah akan mengkaji secara cermat dengan mempertimbangkan harga acuan batu bara terkini, sekaligus melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran terkait.
Langkah ini diambil untuk memastikan pungutan yang diterapkan bersifat adil dan tidak merugikan pengusaha.
Usulan tarif bea keluar yang tengah dipersiapkan Kementerian Keuangan berada pada kisaran lima hingga sebelas persen. Besaran pungutan tersebut akan disesuaikan dengan harga batu bara di pasar internasional, sehingga tidak diberlakukan secara kaku.
Perhitungan Bea Keluar Disesuaikan Harga
Bahlil menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar akan sangat bergantung pada kondisi harga batu bara. Pemerintah tidak ingin memaksakan pungutan ketika harga berada pada level yang tidak ekonomis bagi pengusaha.
“Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range, katakanlah USD 100-150 (per ton), itu contoh,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/1/2026).
Menurut Bahlil, penentuan tarif tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, penghitungan final akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar kebijakan fiskal dan kebijakan sektor energi dapat berjalan seiring.
“Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun enggak mungkin menjalankan sendiri. Hulunya di sini, hilirnya di sana,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, pemerintah harus berhati-hati agar pengenaan pajak tidak justru mematikan kegiatan usaha. Namun di sisi lain, negara juga memiliki hak untuk menarik pungutan yang adil ketika pengusaha memperoleh keuntungan.
“Jangan sampai kita kenakan pajak yang beban berat, akhirnya pengusahanya enggak bisa bekerja. Tapi kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki supaya fair. Enggak boleh pengusaha untung enggak bayar pajak,” tegasnya.
Produksi Batu Bara Akan Dikendalikan
Sejalan dengan pembahasan bea keluar, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah pengendalian produksi batu bara. Bahlil menyatakan produksi nasional akan dikurangi sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan dan penyesuaian terhadap kebutuhan domestik.
Pada 2026, produksi batu bara direncanakan turun menjadi sekitar 600 juta ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi produksi pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
“Urusan RKAB, pak Dirjen Minerba lagi menghitung. Yang jelas ya di sekitar 600 juta ton lah sekitar itu,” ujar Bahlil.
Pengurangan produksi tersebut akan dilakukan melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Pemerintah ingin memastikan produksi batu bara lebih terkendali, sekaligus selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, penataan produksi juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan pasar, baik di dalam negeri maupun ekspor, serta menghindari kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga.
Kebutuhan Domestik Jadi Prioritas
Dalam pengaturan baru tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri akan menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak ingin pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dan industri strategis terganggu akibat tingginya ekspor.
“Pemerintah memastikan untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Itu dulu, habis itu baru ekspor,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa porsi kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation dapat disesuaikan apabila dinilai belum mencukupi. Pemerintah membuka kemungkinan menaikkan porsi tersebut demi menjamin ketersediaan batu bara bagi kebutuhan nasional.
“Jadi katakanlah kalau RKAB-nya 600 (juta ton), DMO-nya 20 persennya enggak cukup, ya kita naikkan DMO,” jelasnya.
Data produksi 2025 menunjukkan bahwa dari total 790 juta ton batu bara, sekitar 514 juta ton atau 65,1 persen dialokasikan untuk ekspor. Sementara untuk kebutuhan domestik sebesar 254 juta ton atau 32 persen, dan sisanya 22 juta ton atau 2,8 persen digunakan sebagai cadangan stok.
Bahlil menegaskan kembali prinsip utama kebijakan pemerintah. “Negara Republik Indonesia harus untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi dulu baru kita ekspor,” katanya.
Keseimbangan Kepentingan Negara dan Usaha
Melalui kebijakan penghitungan bea keluar yang lebih fleksibel serta penataan produksi dan DMO, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan usaha.
Negara membutuhkan penerimaan untuk mendukung pembangunan, sementara pengusaha membutuhkan kepastian usaha agar tetap produktif.
Bahlil menyebut kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian dan exercise. Pemerintah ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan perhitungan matang, data yang akurat, serta dialog lintas kementerian.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan sektor batu bara tetap memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan stabilitas industri dan pasokan energi dalam negeri.