BPJS

Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan Ini Aturan dan Ketentuannya

Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan Ini Aturan dan Ketentuannya
Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan Ini Aturan dan Ketentuannya

JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi fondasi utama sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. 

Melalui program ini, masyarakat memperoleh akses layanan medis dengan biaya terjangkau. Kepesertaan aktif memberi hak pelayanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

Dengan membayar iuran rutin, peserta dapat memanfaatkan berbagai layanan medis. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan. Skema ini dirancang untuk menjamin pemerataan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan peserta adalah tindakan operasi. BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi medis penting. Namun, terdapat sejumlah batasan yang perlu dipahami sejak awal.

Operasi yang Tidak Masuk Tanggungan

Tidak semua tindakan operasi dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Peserta perlu mengetahui jenis operasi yang dikecualikan dari penjaminan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menjalani pengobatan.

Operasi akibat kecelakaan menjadi salah satu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Tindakan medis akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja biasanya berada di bawah skema jaminan lain. Penanganannya menjadi tanggung jawab lembaga penjamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, operasi kosmetik atau estetika juga tidak masuk cakupan. Tindakan ini dianggap tidak berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan. Operasi yang bertujuan memperindah penampilan tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Pengecualian Berdasarkan Penyebab dan Lokasi

Operasi akibat melukai diri sendiri juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Cedera yang timbul karena kesengajaan atau kecerobohan pribadi menjadi pengecualian. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga prinsip jaminan kesehatan yang bertanggung jawab.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri. Layanan kesehatan yang dibiayai hanya berlaku di fasilitas dalam negeri yang bekerja sama. Ketentuan ini membatasi cakupan penjaminan secara wilayah.

Selain itu, operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS tidak dapat diklaim. Misalnya, pasien langsung berobat ke rumah sakit tanpa rujukan. Alur pelayanan menjadi syarat utama agar penjaminan dapat diproses.

Jenis Operasi yang Tetap Ditanggung

Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak tindakan operasi. Program Jaminan Kesehatan Nasional mencakup berbagai operasi medis penting. Jenis operasi ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan fungsi kesehatan pasien.

Operasi yang ditanggung antara lain operasi jantung dan operasi caesar. Selain itu, operasi kista, miom, tumor, dan usus buntu juga masuk penjaminan. Tindakan bedah tersebut dinilai penting bagi keberlangsungan kesehatan pasien.

BPJS Kesehatan juga menanggung operasi mata, katarak, dan hernia. Operasi kanker dan bedah vaskular termasuk dalam daftar penjaminan. Berbagai operasi lain seperti amandel, kelenjar getah bening, dan penggantian sendi lutut juga tercakup.

Prosedur Penjaminan Operasi BPJS

Untuk mendapatkan penjaminan operasi, peserta wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Langkah pertama adalah berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Puskesmas atau klinik menjadi pintu awal layanan BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan. Surat ini menjadi dasar pasien dirujuk ke rumah sakit. Prosedur berjenjang ini harus diikuti agar klaim dapat diproses.

Selain rujukan, peserta harus menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat. Kartu pasien dari rumah sakit juga menjadi syarat administrasi.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta dapat menghindari kendala pembiayaan. Pengetahuan yang cukup membantu perencanaan pengobatan dengan lebih baik. BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi penting layanan medis bagi masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index