KPR

Prabowo Subianto Pastikan KPR Subsidi Stabil Untuk Masyarakat Rendah Pendapatan

Prabowo Subianto Pastikan KPR Subsidi Stabil Untuk Masyarakat Rendah Pendapatan
Prabowo Subianto Pastikan KPR Subsidi Stabil Untuk Masyarakat Rendah Pendapatan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keterjangkauan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Salah satu kebijakan strategis yang dipertahankan adalah KPR subsidi dengan bunga tetap 5 persen, sebagai upaya membantu masyarakat memiliki rumah layak tanpa menambah beban finansial. Langkah ini sejalan dengan program pemerintah yang pro rakyat dalam sektor perumahan.

KPR Subsidi Tetap 5 Persen

Presiden Prabowo menekankan agar bunga KPR subsidi untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta tidak mengalami kenaikan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa hal ini menjadi kebijakan utama pemerintah demi menjaga keterjangkauan hunian.

“KPR subsidi, bunganya tidak naik, tetap 5 persen sebagai wujud kebijakan pro rakyat Presiden Prabowo,” ungkap Maruarar, yang akrab disapa Ara. 

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa membeli rumah tidak akan terbebani biaya bunga yang tinggi, sehingga membantu mereka memiliki hunian layak secara lebih mudah.

Selain bunga KPR yang stabil, pemerintah juga memastikan penyediaan rumah subsidi sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah. Program ini menargetkan MBR agar dapat mengakses hunian tanpa harus menunda rencana membeli rumah karena biaya yang tidak terjangkau.

Bebas BPHTB dan Biaya Awal Pembelian

Selain bunga KPR tetap 5 persen, Presiden Prabowo juga menegaskan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Sebelumnya BPHTB dikenakan sebesar 5 persen, tetapi kini dihapuskan bagi rumah subsidi, sehingga mengurangi beban modal awal pembelian.

Ara menjelaskan, kebijakan ini memberikan dampak signifikan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama mereka. Dengan dihapusnya BPHTB, pembeli rumah MBR dapat menekan biaya awal dan lebih cepat memiliki hunian tanpa terbebani biaya tambahan yang signifikan.

Penghapusan BPHTB ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempermudah akses kepemilikan rumah bagi MBR. Kebijakan ini juga diikuti oleh pengawasan dari pemerintah daerah agar setiap rumah subsidi dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran.

Gratis Biaya Persetujuan Bangunan Gedung

Langkah ketiga yang diperkuat pemerintah adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketentuan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken pada 25 November 2024, mencakup Menteri PKP, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

Ara menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalan dan dimonitor dengan baik. Pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, telah menjalankan ketentuan ini secara konsisten. Dengan dihapusnya biaya PBG, masyarakat dapat membangun rumah sesuai standar tanpa menambah beban biaya administrasi.

Kebijakan ini melengkapi upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi MBR. Masyarakat tidak hanya terbantu dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari sisi perizinan yang kini lebih sederhana dan efisien.

Komitmen Pemerintah untuk Hunian Layak

Dengan tiga kebijakan strategis ini bunga KPR subsidi tetap 5 persen, gratis BPHTB, dan gratis biaya PBG pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menegaskan dukungan penuh untuk MBR memiliki hunian layak. 

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat sektor perumahan dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, pemerintah terus memantau implementasi program agar seluruh bantuan dan kemudahan dapat diterima oleh masyarakat secara merata. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup MBR dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan yang lebih inklusif.

Langkah-langkah ini juga mendorong pembangunan hunian yang berkelanjutan dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk menempati rumah layak tanpa beban finansial berlebih. 

Pemerintah berharap program ini menjadi model bagi pembangunan perumahan yang pro rakyat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh MBR di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index