Taspen Sampaikan Fakta Gaji Pensiunan PNS Tetap Sesuai PP Resmi

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:11:23 WIB
Taspen Sampaikan Fakta Gaji Pensiunan PNS Tetap Sesuai PP Resmi

JAKARTA - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kerap menjadi perbincangan hangat menjelang awal bulan. 

Menjelang 1 November 2025, banyak pertanyaan muncul di kalangan pensiunan PNS terkait kemungkinan rapel atau kenaikan gaji. 

PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan. Gaji dan tunjangan yang dibayarkan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sesuai ketentuan lama.

Fakta Terkini Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Kabar terkait kenaikan gaji pensiunan PNS mulai ramai diperbincangkan sejak 2024. Tahun lalu, gaji pensiunan naik sebesar 12 persen, sehingga wajar jika isu kenaikan kembali mencuat di awal 2025.

Sebelumnya, terdapat wacana bahwa kenaikan gaji PNS aktif akan diumumkan oleh Presiden, menimbulkan persepsi bahwa pensiunan PNS juga akan menerima kenaikan serupa. 

Namun, hal ini dibantah tegas oleh pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa belum ada persetujuan resmi untuk kenaikan gaji tahun ini.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden pada 30 Juni 2025 mengatur kenaikan gaji ASN aktif, tetapi tidak menyebut pensiunan. Dengan demikian, rumor kenaikan gaji pensiunan pada 1 November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan.

Penjelasan Resmi dari PT Taspen

PT Taspen melalui akun resmi Instagram juga memberikan klarifikasi mengenai fakta sebenarnya. “Halo sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis PT Taspen, menegaskan keabsahan informasi ini.

Taspen menyatakan bahwa gaji dan tunjangan yang dibayarkan pada 1 November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Gaji pokok pensiunan dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, sama seperti ketentuan sebelumnya.

Selain itu, tunjangan pensiunan juga tetap berlaku sesuai ketentuan lama, terdiri dari tiga jenis: tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Dengan kejelasan ini, para pensiunan PNS diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid di media sosial maupun platform daring lainnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan dimulai dari Rp1,7 juta per bulan untuk golongan terendah. Golongan I menerima antara Rp1,9 juta hingga Rp2,2 juta, sedangkan golongan II mencapai Rp1,9 juta sampai Rp3,2 juta.

Golongan III memperoleh gaji antara Rp3,5 juta hingga Rp4,2 juta, dan golongan IV mencapai Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta. Tunjangan pensiunan dibayarkan sesuai dengan kondisi keluarga, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan, tanpa perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Gaji pokok dan tunjangan ini dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan, memastikan keadilan dan konsistensi pembayaran. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada pensiunan mengenai besaran penghasilan bulanan mereka, sekaligus menghindari spekulasi terkait kenaikan yang belum ada dasar hukumnya.

Imbauan untuk Pensiunan PNS

PT Taspen mengimbau pensiunan PNS untuk selalu mengecek informasi resmi terkait gaji dan tunjangan. Mengandalkan informasi resmi dari Taspen maupun peraturan pemerintah menjadi langkah aman agar tidak terpengaruh isu tidak valid.

Selain itu, pensiunan diingatkan untuk memahami komponen gaji dan tunjangan mereka. Dengan pengetahuan ini, mereka dapat merencanakan pengeluaran bulanan secara bijak dan memastikan kesejahteraan keluarga tetap terjaga.

Penting juga bagi pensiunan untuk tidak mudah percaya rumor terkait kenaikan gaji atau rapel di media sosial. Selalu mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan. Kejelasan ini membantu menjaga stabilitas keuangan pensiunan dan menghindari spekulasi yang menyesatkan.

Taspen menegaskan, seluruh proses pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur, sehingga pensiunan dapat menerima haknya secara tepat waktu. 

Dengan informasi yang akurat, pensiunan dapat tetap fokus pada perencanaan hidup dan kebutuhan sehari-hari tanpa kebingungan akibat isu yang beredar.

Terkini