Pembayaran Pajak Kendaraan Semakin Mudah Lewat QR Code Digital

Senin, 27 Oktober 2025 | 13:58:45 WIB
Pembayaran Pajak Kendaraan Semakin Mudah Lewat QR Code Digital

JAKARTA - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini memasuki era digital yang lebih praktis melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau menunggu proses pengesahan stempel fisik STNK. 

Dengan sistem baru ini, setiap transaksi pembayaran akan langsung menghasilkan barcode atau QR code sebagai bukti sah pembayaran yang tercatat di kepolisian, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, menegaskan bahwa e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang diterbitkan setelah pembayaran lewat SIGNAL bersifat digital dan berlaku secara nasional. 

“Setelah pembayaran di SIGNAL, e-TBPKP langsung terbit secara digital sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk stempel,” jelasnya. Layanan ini memastikan seluruh pemilik kendaraan dari berbagai provinsi dapat menikmati kemudahan yang sama, tanpa terikat wilayah tertentu.

Selain itu, dokumen fisik bukti pelunasan juga dapat dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL. 

Hal ini menambah fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin memiliki bukti fisik tanpa harus repot datang ke kantor Samsat. Proses pengiriman dokumen pun bisa dipantau melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang diberikan.

Alur Mudah Pembayaran Melalui SIGNAL

Alur pembayaran melalui aplikasi SIGNAL cukup sederhana dan dirancang agar efisien. Wajib pajak cukup memilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan mengecek total biaya pajak kendaraan. Bila ingin dokumen TBPKP dikirim via pos, wajib pajak tinggal mengaktifkan opsi pengiriman dan mengisi alamat tujuan.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan kode pembayaran beserta nominal yang harus dibayarkan serta pilihan metode transaksi, mulai dari mobile banking, ATM, dompet digital, hingga platform e-commerce. 

Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua jam untuk memastikan kode tetap valid. Setelah pembayaran selesai, e-TBPKP langsung diterbitkan secara digital dan QR code dapat dicetak atau disimpan secara elektronik.

Herlina menekankan bahwa sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memantau status pengiriman dokumen fisik secara real-time, sehingga transparansi dan akurasi data pembayaran dapat terjaga. 

“Jika diperlukan, dokumen fisiknya juga bisa dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL,” tambahnya.

Manfaat QR Code bagi Wajib Pajak

Penggantian stempel fisik dengan QR code membawa sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan. QR code tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mengurangi potensi antrean dan kepadatan di kantor Samsat. 

Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan waktu operasional kantor.

Selain itu, QR code memudahkan verifikasi pembayaran di lapangan, karena petugas Samsat dan pihak terkait dapat memindai kode untuk memastikan status pembayaran sah dan tercatat dalam sistem nasional. 

Inovasi ini selaras dengan tren digitalisasi pemerintah dalam mempermudah pelayanan publik, serta mendorong efisiensi operasional.

Bagi pemilik kendaraan, QR code juga menjadi bukti kepemilikan pajak yang lebih aman karena dapat disimpan secara elektronik, mengurangi risiko hilang atau rusak yang biasanya terjadi pada dokumen fisik. Layanan ini sekaligus meningkatkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat terhadap proses pembayaran pajak kendaraan.

Dukungan Sistem Digital Nasional

SIGNAL merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Sistem ini terintegrasi langsung dengan database kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda sehingga setiap pembayaran langsung tercatat secara resmi. 

Pendekatan digital ini memastikan akurasi data dan mengurangi kemungkinan human error yang biasa terjadi dalam proses manual.

Ke depan, sistem QR code diharapkan menjadi standar nasional dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, selaras dengan inisiatif pemerintah dalam transformasi digital layanan publik. 

Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak hanya merasakan kemudahan, tetapi juga meningkatkan kesadaran untuk tepat waktu melunasi pajak kendaraan, mendukung tata kelola administrasi yang lebih efektif.

Inovasi QR code dalam pengesahan pajak kendaraan menjadi contoh konkret bagaimana teknologi dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik. Sistem ini mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan akuntabilitas pembayaran pajak, sekaligus memberikan alternatif yang lebih praktis bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkini