Kemenhub Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik untuk Transportasi Hijau

Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:40:08 WIB
Kemenhub Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik untuk Transportasi Hijau

JAKARTA - Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring dengan dorongan pemerintah terhadap penggunaan energi bersih.

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah kendaraan listrik di Tanah Air per Juni 2025 telah mencapai 207.748 unit. “Jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ada 207.418 unit,” ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Muiz Thohir di Jakarta.

Data tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam adopsi kendaraan listrik nasional. Dari total tersebut, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling mendominasi dengan jumlah mencapai 196.051 unit. 

Kemudian disusul dengan mobil sebanyak 77.227 unit, bus 638 unit, kendaraan roda tiga 617 unit, dan mobil barang 266 unit. Angka tersebut memperlihatkan keseriusan masyarakat dalam beralih menuju moda transportasi yang ramah lingkungan dan hemat energi.

Pemerintah menilai lonjakan pengguna kendaraan listrik ini tidak lepas dari berbagai program insentif dan dukungan regulasi yang telah dijalankan. 

Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap transportasi berkelanjutan berbasis listrik yang diharapkan mampu menurunkan emisi karbon secara bertahap di sektor transportasi.

Dukungan Pemerintah Melalui Insentif

Kementerian Perhubungan terus berupaya mempercepat adopsi kendaraan listrik melalui pemberian berbagai insentif yang mempermudah masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional. Muiz Thohir menegaskan bahwa dukungan ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan.

Salah satu insentif utama diberikan kepada pemilik sepeda motor listrik, di mana tarif sertifikat uji tipe (SUT) hanya dikenakan sebesar Rp1 juta. 

Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021, tarif SUT sepeda motor ditetapkan sebesar Rp25 juta. Kebijakan tersebut membuat kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Tidak hanya untuk sepeda motor, insentif juga berlaku bagi kendaraan roda empat dan bus. Pemerintah memberikan potongan besar terhadap biaya penerbitan SUT mobil listrik yang kini hanya Rp5 juta dari harga normal sebesar Rp30 juta. 

Langkah ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan bebas emisi serta mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

Selain itu, untuk memperluas jangkauan konversi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 0 persen. 

Dengan kebijakan tersebut, biaya konversi menjadi lebih ringan dan mendorong percepatan transformasi kendaraan konvensional menuju energi baru dan terbarukan.

Efisiensi Biaya dan Kebijakan Berkelanjutan

Kebijakan pemerintah dalam pengembangan kendaraan listrik tidak hanya berfokus pada insentif, tetapi juga efisiensi biaya produksi dan konversi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, biaya uji konversi kendaraan konvensional dipangkas sebesar 10 persen dari biaya uji reguler.

Langkah ini menjadi bukti konkret dari komitmen pemerintah terhadap pengurangan emisi gas buang di sektor transportasi. “Ini bentuk-bentuk keberpihakan pemerintah untuk men-support transportasi berkelanjutan khususnya dalam rangka pengurangan emisi gas buang,” jelas Muiz Thohir.

Kemenhub juga bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga lain dalam membangun infrastruktur pendukung kendaraan listrik, termasuk penyediaan stasiun pengisian daya di berbagai wilayah. 

Peningkatan infrastruktur ini menjadi langkah strategis agar masyarakat semakin mudah dalam menggunakan kendaraan listrik di berbagai daerah. Selain itu, Kemenhub juga berupaya memperkuat edukasi publik mengenai manfaat kendaraan listrik bagi lingkungan dan efisiensi energi. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya beralih ke moda transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia bebas emisi karbon di masa depan.

Mendorong Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah menyadari bahwa transisi menuju kendaraan listrik tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat agar ekosistem kendaraan listrik dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, proporsi kendaraan listrik akan terus meningkat seiring dengan kebijakan dekarbonisasi nasional.

Berbagai langkah strategis seperti pembebasan biaya PNBP, insentif sertifikasi, dan pengembangan infrastruktur dilakukan untuk mempercepat pencapaian target tersebut.

Di sisi lain, industri otomotif nasional juga didorong untuk meningkatkan kapasitas produksi kendaraan listrik lokal agar dapat bersaing secara global. Pemerintah berharap pengembangan industri ini tidak hanya berkontribusi terhadap penurunan emisi, tetapi juga membuka lapangan kerja baru di bidang manufaktur dan teknologi hijau.

Dengan berbagai kebijakan yang telah digulirkan, pemerintah optimistis bahwa kendaraan listrik akan menjadi bagian penting dalam sistem transportasi masa depan.

Keberpihakan terhadap energi bersih ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional dan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam transisi menuju transportasi rendah karbon.

Terkini